Mendefinisikan Good Governance Sebagai Suatu Penyelenggaraan Manajemen Pembangunan

Era globalisasi saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari oleh seluruh masyarakat dunia. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia memiliki kewajiban untuk secara terus-menerus berpartisipasi dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) World Bank dalam Mardiasmo (2004:18) mendefenisikan Good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prisip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan administratif. 

Kepemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan. 

Untuk mewujudkan good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis, dimana pemerintah pusat sangat kuat dalam menentukan kebijakan. Paradigma baru tersebut menuntut suatu sistem yang mampu mengurangi ketergantungan dan bahkan menghilangkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, serta bisa memberdayakan daerah agar mampu berkompetisi baik secararegional, nasional maupun internasional. 

Menanggapi paradigma baru tersebut maka pemerintah memberikan otonomi kepada daerah seluas-luasnya yang bertujuan untuk memungkinkan daerah mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri agar berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan otonomi seluas-luasnya dan secara proporsional kepada daerah yang diwujudkan dengan adanya pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pusat dan daerah Untuk mewujudkan good governance tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka diperlukan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan reformasi keuangan negara. 

Peraturan perundangan yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerahyaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisimenjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang 25 Tahun 1999 TentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004.

 Sedangkan tiga paket perundang-undangan dibidang keuangannegara yang menjadi landasan hukum bagi reformasi di bidang keuangan negara sebagai upayauntuk mewujudkan good governance yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan PertanggungjawabanKeuangan Negara yang memayungi pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.

Comments